Pembentukan IPKN
BPK telah ditetapkan sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 49 Tahun 2018 Pasal 38. Dari peraturan tersebut, BPK dinyatakan ditugaskan untuk membentuk organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa, sebagaimana tercantum pada Pasal 39 Huruf (n).
SelengkapnyaVisi dan Misi IPKN
Visi IPKN adalah menjadi organisasi profesi terdepan dalam membentuk pemeriksa yang profesional untuk memajukan bangsa dan negara. Misi IPKN adalah: (1) Meningkatkan profesionalisme pemeriksa; ....
SelengkapnyaCSFA
Certified State Finance Auditor (CSFA) merupakan gelar sertifikasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara. Sertifikasi CSFA bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi pemeriksa keuangan negara.
SelengkapnyaApa itu IPKN?
Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) adalah organisasi profesi bagi para pemeriksa keuangan negara yang bertujuan mengembangkan dan mendayagunakan potensi pemeriksa bagi kepentingan bangsa dan negara.
SelengkapnyaInstitut Pemeriksa Keuangan Negara
The Institute of State Finance Auditors
Berita Internal
- IPKN Diharapkan dapat Meningkatkan Profesionalitas dan Kinerja Pemeriksa Keuangan Negara
- Pelantikan Ketua Wilayah Organisasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara IPKN
- Webinar “Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan COVID-19”
- Talk Show Online “BPK & Keuangan Negara di Era Covid-19”
- Ketua BPK Resmikan Organisasi Profesi Pemeriksa Keuangan Negara
Hubungi Kami
- Jl. Binawarga II, Kalibata Raya
Jakarta Selatan 12750 - +62 21 79190864 ext 134