
Proses sertifikasi profesi CSFA dibedakan berdasarkan asal peserta, yang terdiri atas:
- Internal BPK, serta
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
Mata diklat yang akan diujikan di dalam proses sertifikasi CSFA adalah sebagai berikut:
- Keuangan Negara
- Akuntansi Pemerintahan
- Pemeriksaan Keuangan Negara
- Etika Pemeriksa
- Aspek Hukum Dalam Pemeriksaan
- Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah
- Sistem Pengendalian Intern
- Fraud Auditing
- Pemeriksaan Berbasis Risiko
- Penulisan Laporan Hasil Pemeriksaan
- Teknik Pengumpulan dan Analisis Data
- Perumusan Kesimpulan Pemeriksaan
- Analisis Pemecahan Masalah
- Komunikasi Pemeriksaan
- Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
- Strategi Pembangunan dan Kebijakan Publik
- Filosofi Audit
- Manajemen Pemeriksaan
Proses sertifikasi profesi CSFA untuk internal BPK dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Lolos tahap administrasi
- Mengikuti tiga mata diklat:
- Strategi pembangunan dan kebijakan public
- Filosofi audit
- Manajemen pemeriksaan
- Ujian sertifikasi atas 3 mata diklat tersebut
- Pemberian nomor register CSFA
Proses sertifikasi profesi CSFA untuk APIP dan KAP dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Lolos tahap administrasi
- Ujian 18 mata dikat
- Pemberian nomor register CSFA apabila lulus
- Penawaran diklat/ reviu untuk 18 mata diklat yang diujikan, apabila peserta tidak lulus